Ia percaya, sosialisasi ini mencakup hukum pernikahan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, edukasi kesehatan reproduksi, serta program seperti “Sekolah Dulu” dan pelatihan remaja.
“Semoga kegiatan ini dapat memberdayakan amil desa untuk lebih bijak dan berperan aktif dalam menjaga generasi muda agar tumbuh dan berkembang secara optimal sebelum memasuki jenjang pernikahan,” singgungnya.
Bacaan Lainnya:
Menanggapi hal tersebut, Salah satu amil desa peserta sosialisasi juga menyatakan komitmennya dalam menjalankan peran tersebut di masyarakat.
“Nanti kita akan mencoba menanamkan kesadaran bahwa mencegah pernikahan anak adalah bagian dari perlindungan hak-hak anak dan investasi bagi masa depan generasi muda, terutama di lingkungan desa,” tutupnya. (jid)