Menurutnya, keberadaan kantor desa yang memadai tidak hanya mendukung kelancaran administrasi pemerintahan desa, tetapi juga menjadi pusat pelayanan publik yang ramah dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Jadikan kantor desa ini sebagai rumah bersama, tempat bertukar pikiran, tempat bermusyawarah rencana pembangunan, dan tempat pemberdayaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.
Bacaan Lainnya:
Ia berharap kantor baru ini dapat meningkatkan pelayanan, menciptakan suasana transparan dan partisipatif, serta menumbuhkan kebersamaan dan kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat.
“Semoga dengan diresmikannya kantor baru ini, pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, lebih aspiratif, dan tata kelola pemerintahan desa semakin efektif dan efisien,” lanjutnya.
Peresmian kantor baru ini menyusul adanya kepastian hukum atas lahan kantor desa lama di Jalan Raya Mauk yang diklaim milik ahli waris. Situasi tersebut membuat pelayanan administratif sebelumnya kurang optimal.