Ia juga mengingatkan bahwa penguasaan aset milik pemerintah secara melawan hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
“Kami ingatkan kepada siapa pun yang masih menempati atau menguasai aset milik pemerintah secara melawan hukum untuk segera menyerahkan. Jika tidak, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum karena perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai kerugian negara,” tegasnya.
Bacaan Lainnya:
Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, Rizal, menyebutkan bahwa lokasi ini merupakan titik kedua dari rangkaian penertiban aset daerah tahun ini.
“Alhamdulillah, ini merupakan lokasi kedua setelah penertiban di Mekar Bakti minggu lalu. Hari ini kita berhasil amankan aset ruko-ruko dengan estimasi nilai mencapai Rp4 miliar,” kata Rizal.
Ia menegaskan bahwa proses penertiban akan terus dilanjutkan untuk memastikan aset-aset pemerintah daerah lainnya dapat kembali dikelola sebagaimana mestinya.
“Ke depan, masih ada 12 aset lain yang menjadi target penertiban tahun ini,” jelasnya.