Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dinilai menjadi kunci dalam penyelamatan aset strategis, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelanggaran hukum terkait penguasaan tanah milik negara.
“Kerja sama yang baik dengan JPN (Jaksa Pengacara Negara) untuk melaksanakan pengamanan aset. Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, khususnya Kasi Datun yang telah membantu proses penertiban aset ini,” ucap Rizal.
Bacaan Lainnya:
DETAIL PENGAMANAN ASET:
- Lokasi: Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa
- Objek: Lahan ±350 m² yang kini berdiri enam unit ruko
- Status Sebelumnya: Dikuasai tanpa hak dan tidak sesuai peruntukannya
- Nilai Estimasi Aset: Rp4 miliar
- Dasar Hukum Penertiban: Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Tangerang kepada Kejari
- Jumlah Aset yang Akan Ditertibkan ke Depan: 12 titik aset lainnya sepanjang 2025
Pihaknya menyatakan bahwa penertiban aset merupakan langkah strategis untuk mendukung reformasi birokrasi dan memperkuat legalitas aset, sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (jid)