Tangerang Raya

Masyarakat Tak Perlu Lagi Repot ke Kantor Disdukcapil, Cetak e-KTP Kini Bisa di Kecamatan

462
×

Masyarakat Tak Perlu Lagi Repot ke Kantor Disdukcapil, Cetak e-KTP Kini Bisa di Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Perekaman E-KTP
Petugas kecamatan tengah melayani perekaman e-KTP untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. (Credit: Humas Pemkab Tangerang)

VISIBANTEN.COM — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Salah satu terobosan yang direncanakan adalah pencetakan e-KTP secara mandiri di setiap kecamatan se-Kabupaten Tangerang pada tahun 2025.

Cetak e-KTP mandiri di setiap kecamatan Kabupaten Tangerang ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan tanpa harus bepergian jauh ke pusat pemerintahan.

Sekretaris Dinas Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Hertadi, menyampaikan bahwa pihaknya berharap pada tahun 2025 awal, setiap kecamatan sudah dapat mencetak e-KTP secara mandiri.

“Mudah-mudahan di tahun 2025, kita bisa mewujudkan pencetakan e-KTP di setiap kecamatan. Namun, saat ini masih terkendala dua hal utama, yaitu kekurangan sumber daya manusia (SDM) dan alat printer KTP yang belum mencukupi. Dari 29 kecamatan, belum semuanya memiliki printer,” ungkap di website tangerangkab.go.id.