Tangerang Raya

Operasi Dishub di Perbatasan Tangerang-Serang, Angkutan Barang Tambang Melanggar Ditindak Tegas

248
×

Operasi Dishub di Perbatasan Tangerang-Serang, Angkutan Barang Tambang Melanggar Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Operasi Angkutan Barang
Dinas Perhubungan, Operasi Penertiban Angkutan Barang, Keselamatan Lalu Lintas, Kabupaten Tangerang, Jam Operasional, Angkutan Tambang, Dishub Kabupaten Tangerang, Perbup No.12

VISIBANTEN.COM, TANGERANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas melalui operasi penertiban angkutan barang tambang di wilayah Kabupaten Tangerang.

Operasi yang digelar bersama unsur Polri, TNI, dan Dishub Provinsi Banten ini bertujuan memastikan setiap kendaraan angkutan barang tambang mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, yaitu dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Pelaksanaan operasi dilakukan di Pos Pantau Jayanti, Serang, Kamis (24/10/2024), sebagai bentuk implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sejak awal operasi, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menjelaskan bahwa tujuan utama dari penertiban ini adalah meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.