VISIBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG — Bulan Ramadan selalu membawa nuansa tersendiri, tak hanya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, tetapi juga bagi kehidupan sosial dan bisnis di sekitar kita.
Kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan baru yang mengatur jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan umum selama Ramadan 1446 Hijriah atau 2025. Apa saja yang berubah? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Bacaan Lainnya:
Pemkab Tangerang resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati terkait jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan umum selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025.
Aturan ini tak hanya mengatur jam buka dan tutup, tetapi juga menekankan pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap bulan suci ini.
Menurut SE Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, kafe, restoran, dan rumah makan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB.