Tangerang Raya

Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H: 32 Jam 30 Menit per Minggu, Senin-Kamis Pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB

45
×

Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H: 32 Jam 30 Menit per Minggu, Senin-Kamis Pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB

Sebarkan artikel ini
Hendar Herawan
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan. (Foto: Dok/Pemkab Tangerang)

VISIBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG — Ramadan selalu membawa nuansa khusus, tidak hanya dalam ibadah tetapi juga dalam kegiatan sehari-hari. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang, bulan suci ini akan terasa berbeda dengan adanya penyesuaian jam kerja.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah. Bagaimana Pemkab Tangerang memastikan ASN tetap optimal selama Ramadan?

Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur perubahan jam kerja guna memastikan keseimbangan antara produktivitas dan ibadah.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, penyesuaian ini dirancang untuk memudahkan ASN dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus tetap menjaga kinerja mereka.