Tangerang Raya

Berapa Sih! Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Kecamatan Pinang Bersama UPZ Sosialisasikan di Tingkat Kelurahan

31
×

Berapa Sih! Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Kecamatan Pinang Bersama UPZ Sosialisasikan di Tingkat Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Hesto Suwaninda
Sekretaris Kecamatan Pinang, Hesto Suwaninda memberikan materi sosialisasi zakat fitrah di Aula Kantor Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Senin (10/02/2025).

VISIBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepedulian sosial melalui kegiatan sosialisasi zakat fitrah tingkat kelurahan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Kecamatan Pinang, Hesto Suwaninda, serta perwakilan dari Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kecamatan Pinang di Aula Kantor Kelurahan Panunggangan, Senin (10/02/2025).

Hesto Suwaninda menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang zakat fitrah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Kegiatan ini rutin kami lakukan setiap tahun. Selain untuk memberikan pemahaman tentang besaran zakat, acara ini juga menjadi wadah untuk menyejahterakan fakir miskin dan kaum dhuafa di Kecamatan Pinang,” ujar Hesto.

Tahun ini, terdapat perbedaan signifikan dalam besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan, yaitu sebesar Rp47 ribu. Jumlah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan standar hidup masyarakat setempat.