VISIBANTEN.COM, TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang sebelumnya dikuasai secara ilegal, pada Selasa (1/7/2025).
Aset berupa lahan seluas ±350 meter persegi di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, diketahui kini berdiri enam unit ruko, dengan estimasi nilai mencapai Rp4 miliar.
Bacaan Lainnya:
Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemkab kepada pihak kejaksaan, sebagai bagian dari upaya penertiban aset bermasalah sekaligus mencegah potensi kerugian negara.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, menegaskan bahwa proses pendampingan dalam pengamanan aset telah dilakukan dengan berbagai tantangan.
“Kami sudah berliku-liku melakukan pendampingan bersama BPKAD, khususnya bidang aset, dalam rangka pengamanan dan pengembalian aset milik daerah,” ujar Eddy.