VISIBANTEN.COM, TIGARAKSA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan 106 arsip inaktif tahun 2015 sebagai bagian dari penataan kearsipan dan peningkatan efisiensi administrasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait dan berlangsung di Aula Dishub pada Kamis (3/7/2025), sebagai langkah untuk mewujudkan tata kelola arsip yang tertib dan akuntabel.
Arsip yang dimusnahkan telah melalui tahapan verifikasi dan penilaian sesuai prosedur kearsipan.
Bacaan Lainnya:
Pemusnahan dilakukan secara fisik melalui proses penghancuran setelah sebelumnya dipilah dan dicatat oleh tim arsiparis.
Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Tjetjep Hindaryanto, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga efisiensi ruang penyimpanan serta melindungi informasi yang sudah tidak memiliki nilai guna.
“Pemusnahan ini adalah salah satu upaya menjaga efisiensi ruang penyimpanan serta melindungi informasi yang sudah tidak memiliki nilai guna, namun tetap harus diproses sesuai aturan,” ujar Tjetjep.